Minggu, 02 Juni 2013

HUKUM PERDATA


HUKUM PERDATA
Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah : Pengantar Tata Hukum Indonesia
Dosen Pembimbing : Abdul Khair, MH.










Disusun :
Sarianti
1202120172

Rifdawati
1202120166

Sri Wulandari
1202120152

Irma Rahayu
1202120188










SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
TAHUN 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Hukum Privat barat yang sampai sekarang masih berlaku di Indonesia. Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia terbagi dalam dua periode, yaitu periode sebelum Indonesia merdeka dan periode setelah Indonesia merdeka.
Hukum Perdata pada Masa Penjajahan Belanda, hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum bangsa penjajah yaitu Hukum Perdata Belanda yang berasal dari Hukum Perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan Hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’ yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).[1]
Hukum Perdata Sejak Kemerdekaan, hukum yang berlaku di Indonesia didasarkan pada pasal II Aturan peralihan UUD 1945. KUHPer . Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar.[2]

B.       Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian Hukum Perdata?
2.    Seperti apa itu Hukum Orang,  Hukum Benda dan Hukum Perikatan?
3.    Seperti apa itu  Hukum Pembuktian dan Daluwarsa?
4.    Bagaimana keadaan Hukum Perdata di Indonesia?



C.      Tujuan Penulisan
1.    Agar memehami pengertian Hukum Perdata.
2.    Agar memahami seperti apa  Hukum Orang,  Hukum Benda dan Hukum Perikatan.
3.    Agar memahami seperti apa  Hukum Pembuktian dan Daluwarsa.
4.    Agar mengetahui bagaimana Keadaan Hukum Perdata di Indonesia.

D.      Kegunaan
1.    Kegunaan teoritis yaitu mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya tentang Hukum Perdata.
2.    Kegunaan praktis yaitu menjadi khazanah keilmuan bagi mahasiswa yang mempelajari Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI).

E.       Batasan Masalah
Mengingat banyaknya masalah yang membahas mengenai masalah Hukum Perdata, maka penulis membatasi pembahasan tentang makalah ini sesuai dengan yang terdapat dalam rumusan masalah di atas. Adapun hal yang tidak termasuk dalam pembahasan diatas, penulis tidak meuraikannya.

F.       Metode Penulisan
Adapun metode yang digunakan dalam penulisan yaitu hasil telaah kepustakaan dan survey internet, yang mana dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan buku-buku perpustakaan dan hasil pencarian di internet     sebagai bahan referensi dalam makalah ini.







BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata ialah rangkaian dari aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam masayarakat hukum perdata bersama dengan hukum dagang di golongkasn sebagai “hukum privat” yaitu sebagai hukum yang mengatur kepentingan perseorangan. Hubungannya dengan hukum kperdata merupakan hubungan antara hukum umum dan hukum khusus. Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya khusus dalam bidang perniagaan hukum dagang sebenarnya merupakan hukum perdata khusus, yaitu hubungan hukum keperdataan yang terletak dalam dunia perniagaan.[3]
Hukum perdata sering juga disebut hukum privat. Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum dagang. Dapat kita simpulkan bahwa hukum perdata adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Disamping hukum perdata materil, juga dikenal hukum perdata formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata.[4]
Dari segi ilmu pengtahuan hukum perdata dibagi menjadi empat bagian yaitu hukum perorangan, hukum keluarga, hukum harta kekayaan dan hukum waris. Sedang berdasarkan KUPer terdapat bagian-bagian tertentu yaitu buku I berisi perihal orang, buku II berisi perihal benda, buku III berisi perihal perikatan, buku IV berisi perihal pembuktian dan kedaluwarsaan.
B.       Hukum Orangan,  Hukum Benda dan Hukum Perikatan
1.    Hukum Orang
Hukum perorangan memuat ketentuan-ketentuan tentang manusia sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kecakapan untuk melakukan sendiri.[5] Sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban disebut dengan subyek hukum yang terdiri dari Manusia dan Badan hukum.
Berlakunya seorang manusia sebagai pembawa hak (subyek hukum) dalam hukum perdata dimulai saat masih dalam kandungan dan dilahirkan sampai pada akhirnya meninggal dunia. Hukum perdata mengatur seluruh segi kehidupan manusia sejak ia dalam kandungan ibunya sampai meninggal dunia. yang  di atur dalam KUHPer pasal 2 ayat 1 yaitu “anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan, apabila kepentingan si anak menghendakinya” dengan demikian seorang anak yang masih dalam kandungan sudah dijamin mendapat warisan jika ayahnya meninggal dunia. Selanjutnya pasal 2 ayat 2 menyatakan “apabila anak yang dilahirkan itu mati, maka ia dianggap tidak pernah ada.[6]
Disamping manusia sebagai pembawa hak, di dalam hukum juga ada badan hukum atau perkumpulan yang dipandang sebagai subyek hukum yang memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum. Badan-badan hukum itu dapat memiliki kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum. Yang dimaksud badan hukum itu seperti Negara, Propinsi, Kabupaten, Perseroan Terbatas, Koperasi, dan lain-lain.[7]
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara:[8]
a)    Didirikan dengan akte notaries.
b)   Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat.
c)    Dimintakan pengesahan anggaran dasarnya kyepada Menteri Kehakiman.
d)   Diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.
Menurut hukum, tiap-tiap orang harus mempunyai tempat tinggal (domisili),  demikian halnya badan hukum. Pentingnya domisili dalam hal:
a)    Dimana seorang harus menikah (subyek hukumnya manusia)
b)   Seorang badan hukum harus dipanggil oleh pengadilan.
c)    Pengadilan mana yang berwenang terhadapnya.         
             Manusia pribadi sebagai subyek hukum mempunyai hak yang lebih luas dari pada badan hukum, karena manusia pribadi mempunyai hak dalam hukum publik dan hukum privat misalnya manusia dapat memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan tertentu (Presiden, Mentri, DPR dan lain-lain). Sedangkan badan hukum hanya mempunyai hak dalam hukum privat atau perdata.[9]
Disamping subyek hukum kita mengenal objek hukum, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan menjadi pokok suatu hubungan hukum.
a.    Hukum perkawinan
Hukum perkawinan ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak yaitu seorang laki-laki dan wanita dengan maksud hidup bersama.
Kekayaan perkawinan, dimulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri. Dalam BW ditentukan bahwa seorang istri dianggap tidak cakap bertindak didalam lalu lintas hukum. Namun setelah merdeka, pasal yang mengatur tentang ketidakmampuan seorang istri telah dicabut dengan surat edaran  Mahkamah Agung No. 3 tahun 1603.[10]
b.   Kekuasaan orang tua
Setiap anak wajib hormat dan patuh kepada orang tuanya, sebaliknya orang tua wajib memelihara dan member bimbingan kepada anaknya yang belum dewasa sesuai dengan kemampuannya.
Kekuasaan orang tua berlaku selama ayah dan ibunya masih dalam ikatan perkawinan. Kekuasaan orang tua berhenti apabila:
1)   Anak telah dewasa atau telah kawin lebih dahulu (sebelum usia dewasa).
2)   Perkawinan orang tua putus.
3)   Kekuasaan orang tua dipecat oleh hakim (seperti dia mendidik buruk sekali).
4)   Pembebasan dari orang tua (misalnya karena kelakuan  si anak luar biasa nakalnya).[11]
c.    Perwalian
Anak yatim piatu atau anak yang belum dewasa yang tidak dalam kekuasaan orang tua, diperlukan bimbingan. Oleh karena itu harus ditunjuk wali yaitu orang atau perkumpulan yang akan menyelenggarakan keperluan si anak. Wali ditetapkan oleh hakim. Perwalian dapat dibedakan dala:
1)      Methelijk Voogdij (perwalian menurut UU).
2)      Testameter Voogdij (perwalian secara wasiat).
3)      Datieve Voogdij, perwalian selain di atas.[12]
d.   Pengampuan (curatele)
Orang-orang dewasa yang tidak mampu melakukan tindakan hukum adalah mereka yang dalam keadaan sakit ingatan, dungu, pemboros dan lain-lain.  Seorang dalam keadaan demikian dapat ditarus di bawah pengampuan. Penetapan di bawah pengampuan dapat dimintakan oleh suami atau istri, keluarga sedarah, kejaksaan. Segala permintaan pengampuan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukum orang yang dimintakan pengampuan berdomisili.[13]
2.    Hukum Benda
Yang  dimaksud dengan benda adalah tiap barang dan tiap hak yang di kuasai oleh hak milik. Hukum benda dibagi menjadi dua bagian yang terbagi atas benda berwujud dan tidak berwujud atau benda yang bergerak dan tidak bergerak.
Benda bergerak adalah benda yang dapat dipindah-pindahkan dari satu tempat ke tempat lain, misalnya kursi, meja, dan lainnya. Sedangkan benda tidak bergerak adalah benda yang tidak dapat dipindahkan misalnya, tanah, pohon, dan lainnya.
Berikut hak-hak kebendaan dalam hukum perdata:
a)    Hak eigendom yaitu hak yang dapat dinikmati secara bebas dan tidak menggangu orang lain.
b)   Hak opstal yaitu hak mendirikan bangunan dengan izin pemiliknya.
c)    Hak erfpacht yaitu hak mempergunakan benda milik orang lain dengan membayar uang.
d)   Hak pakai hasil yaitu hak benda tetap dan digunakan seluruh hasilnya.
e)    Hak hipotik yaitu hak tanggungan berupa benda tak bergerak.
f)    Hak gadai yaitu  hak tanggungan berupa benda bergerak.
g)   Hak servitut (hak pekarangan) yaitu kewajiban bagi pekarangan yang berdekatan dengan kepunyaan orang lain untuk mengizinkan memakai pekarangan tersebut. [14]

Hukum Waris
               Apabila seseorang meninggal dunia, maka seluruh hartanya akan berpindah kepada orang lain (ahli waris).
               Ada dua cara untuk menyelenggarakan pembagian warisan yaitu:
1)      Pewarisan menurut UU ialah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris (yang meninggal).
2)      Pewarisan berwasiat ialah pembagian warisan kepada orang yang berhak menerima warisan atas kehendak terakhir (wasiat) si pewaris yang harus dinyatakan dalam bentuk tulisan.[15]
         Ahli waris dapat dibagi dalam empat golongan yaitu:
1)        Keturunan dan istri pewaris.
2)        Orang tua dan saudara dari pewaris.
3)        Keluarga sedarah lainnya  sampai derajat ke-6.
Yang pertama-tama dapat mewaris adalah golongan I, apabila golongan I tidak ada barulah jatuh kepada golongan II dan seterusnya. Jika semua golongan ahli waris tidak ada maka warisan jatuh kepada Negara, setelah dilunasi utang-utangnya.
Dalam pasal 838 KUHPer, ditentukan siapa-siapa yang dicoret namanya sebagai ahli waris dan karenanya dikecualikan sebagai ahli waris.
1)        Yang dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh si pewaris.
2)        Yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena secara fitnah telah mengajukan suatu pengaduan dimana pewaris  telah melakukan suatu kejahatan yang terancam hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
3)        Yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiat si pewaris.
4)        Yang menggelapkan, merusak, dan memalsukan surat wasiat si pewaris.[16]

3.    Hukum Perikatan
Hukum perikatan  adalah suatu perhubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang yang memberi hak dan memenuhi hak.
Objek perikatan (prestasi) yaitu pemenuhan perikatan yang terdiri dari memberikan sesuatu (misalnya membayar sesuatu), berbuat sesuatu (misalnya memperbaiki barang yang rusak) dan tidak berbuat sesuatu.[17]
Sumber-Sumber Perikatan adalah sumber yang lahir dari suatu perjanjian dan dari undang-undang (pasal 1233 KUHPer). Suatu perikatan yang lahir dari perjanjian dengan memenuhi syarat sebagai yaitu adanya kemauan bebas dari kedua belah pihak, adanya kecakapan bertindak, sesuatu hal yang di perjanjikan dan adanya sebab yang halal. Contoh perikatan yang lahir karena perjanjian adalah perjanjian jual beli.
Suatu perikatan yang lahir dari undang-undang  adalah perikatan yang ditimbulkan oleh perhubungan kekeluargaan, misalnya anak yang mampu memberikan nafkah kepada orang tuanya yang miskin.
Suatu perikatan dapat terhapus dengan alasan pembayaran, penawaran pembayaran, pembaharuan hutang, kompensasi, Pencampuran hutang, pembebasan  hutang, musnahnya barang yang dijanjikan dan pembatalan.

C.      Hukum Pembuktian dan Daluwarsa
1.    Hukum Pembuktian[18]
Soal pembuktian sebenarnya masuk hukum acara, tetapi pembuat undang-undang pada waktu BW dibuat mempunyai pendapat bahwa pembuktian termasuk pada hukum acara materil, sehingga dapat dimasukkan ke dalam hukum perdata materiil. Dalam pemeriksaan perkara perdata hal-hal yang dibantah oleh pihak lawan sajalah yang harus dibuktikan. Menurut undang-undang, ada 5 macam pembuktian, yaitu:
a.    Surat-surat
Surat-surat dapat dibagi dalam surat akte dan surat-surat lain:
Suatu akte adalah suatu tulisan yang dibuat untuk membuktikan suatu hal atau peristiwa. Dengan demikian harus ditanda tangani. Akte dibagi dalam akte resmi dan akte di bawah tangan.
Akte rsmi adalah akte yang dibuat di muka pejabat umum yang ditunjuk oleh undang-undang, misalnya Notaris, Hakim, Jurusita di pengadilan, pegawai catatan sipil. Di sini hakim harus mengakui akte tersebut. Akte di bawah tangan adalah akte yang dibuat dengan perantaraan seorang pejabat umum, misalnya surat jual-beli atau sewa menyewa yang ditandatangani sendiri oleh kedua belah pihak.
b.    Kesaksian
Suatu kesaksian harus mengenai peristiwa-peristiwa yang dilihat dengan mata kepala sendiri atau yang dialami sendiri. Dalam undang-undang ditetapkan bahwa keterangan seorang saksi saja tidaklah cukup, harus ditambah dengan alat bukti lain.
c.    Persangkaan
Suatu persangkaan ialah kesimpulan yang diambil dari suatu peristiwa yang sudah terang dan nyata. Persangkaan ada 2 macam yaitu :
1)     Persangkaan menurut undang-undang
        Persangkaan menurut undang-undang pada hakikatnya merupakan suatu pembebasan dari kewajiban membuktian sesuatu hal untuk keuntungan salah satu pihak yang berpekara, misalnya pembuktian kuitansi 3 bulan berturut-turut, akan terbebas membuktikan kuitansi dari bulan-bulan sebelumnya.
2)        Persangkaan oleh hakim
        Dilakukan dalam pemeriksaan dimana untuk pembuktian yang sempurna, tentang kebenaran hal atau peristiwa tidak bisa didapatkan saksi mata, misalnya perkara perzinahan.
d.   Pengakuan
Suatu pengakuan yang dilakukan di muka hakim merupakan pembuktian yang sempurna, tentang kebenaran hal atau peristiwa yang diakui (dalam acara perdata yang dikejar adalah kebenaran yang formil). Hal ini berbeda dengan perkara pidana, dimana pengakuan seorang terdakwa masih harus disertai alat bukti lain.
e.    Sumpah
 Ada 2 macam sumpah :
1)        Sumpah yang menentukan (Decissoir) yaitu sumpah yang diperintahkan oleh salah satu pihak yang berpekara kepada pihak yang lain.
2)        Sumpah tambahan (suppletoir) yaitu sumpah yang diperintahkan oleh hakim kepada salah satu pihak yang berpekara bila hakim berpendapat bahwa di dalam suatu perkara sudah terdapat suatu permulaan pembuktian yang perlu ditambah dengan penyumpahan.


2.    Daluwarsa (lewat waktu)
            Daluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh UU pasal 1946. Jadi dengan lewat waktu seseorang dapat memperoleh milik atas suatu benda (tak bergerak, acquisitive verjaring-1963). Dapat juga lewat waktu seseorang dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan (extinctive verjaring).[19]
                                                                            
D.      Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Bilamana kita mengkaji hukum perdata yang berlaku di Indonesia sampai sekarang dapat dikatakan masih dalam keadaan pluralistis karena sampai sekarang masih berlaku lebih dari dua macam hukum perdata didalam tatanan hukum Indonesia
1.    Faktor ethnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.     Faktor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163 I.S  yang membagi penduduk menjadi 3 golongan, yaitu:
a)    Golongan eropa, yang termasuk golongan Eropa ialah:
1)   Semua orang Belanda,
2)   Semua orang yang berasal dari Eropa,
3)   Semua orang Jepang,
4)   Semua orang yang berasal dari tempat lainyang di negerinya hukum keluarganya berasaskan hukum keluarga Belanda,
5)   Anak-anak sah atau yang diakui menurut ketentuan UU yang lahir di Hindia Belanda.
b)   Golongan bumi putera yaitu semua orang asli dari Hindia Belanda. (sekarang Indonesia).
c)    Golongan Timur asing yaitu semua orang yang bukan golongan Eropa dan  Bumi Putera. Golongan Timur asing dibedakan menjadi golongan T.A Tionghoa dan bukan T.A Tionghoa seperti orang-orang yang berasal dari India, Arab, Afrika, dan sebagainya.[20]
Yang membedakan berlakunya hukum bagi golongan-golongan tersebut ada pada pasal 163 I.S yaitu:
a)    Golongan Bumi Putera berlaku hukum adat (yaitu hukum perdata yang tidak tertulis)
b)   Golongan eropa barlaku hukum perdata (BW) dan hukum dagang (WVK)
c)    Golongan timur asing berlaku hukum masing-masing dengan catatan timur asing dan bumi putera boleh tunduk pada hukum eropa barat secara keseluruhan atau untuk beberapa macam tindakan hukum perdata.
Dari ketentuan tersebut berarti hukum perdata yang berlaku tidak seragam dalam suatu tempat dan beraneka macamnya. Disamping ketentuan itu untuk golongan bumi putera masih dimungkinkan lagi adanya peniadaan hukum adatnya yaitu dengan lembaga penundukan diri kepada hukum perdata barat  seperti yang diatur dalam S. 1917 – 12.[21]
Hukum Perdata di Indonesia terdiri dari:
1)   Hukum Perdata Adat yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat adat yang berkaitan dengan kepentingan-kepentingan perseorangan. Ketentuan-ketentuan Hukum Perdata Adat itu pada umumnya tidak tertulis dan berlaku dalam kehidupan masyarakat adat secara turun-temurun serta ditaati.[22]
2)   Hukum Perdata Eropa yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum yang menyangkut kepentingan orang-orang Eropa dan orang-orang yang diberlakukan ketentuan itu temasuk bagi setiap orang yang pada dirinya secara sukarela berlaku ketentuan itu. Ketentuan-ketentuan Hukum Perdata Eropa itu mempunyai bentuk tertulis dan berlakunya sesuai ketentuan pasal II aturan peralihan UUD 1945.
3)   Bagian Hukum Perdata yang bersifat nasional yaitu bidang-bidang Hukum Perdata sebagai hasil produksi nasional artinya ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang kepentingan perorangan yang dibuat berlaku untuk seluruh penghuni Indonesia. Bagian Hukum Perdata yang dibuat itu terdiri dari Hukum Perkawinan dan Hukum Agraria. Sampai sekarang, memang masih belum ada Hukum Perdata Nasional secara menyeluruh sebagai satu sistem norma-norma Hukum Perdata. Dan hal ini dalam perencanaan untuk diwujudkan. Berarti bahwa Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia masih menggunakan dasar hukum pasal II aturan peralihan UUD 1945 yang dalam proses pengembangannya berdasarkan politik hukum sebagai dicantumkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).[23]





















BAB III
PENUTUP
A.           Kesimpulan
Dari penjelasan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa:
1.    Hukum perdata adalah hukum yang membahas hukum antara seseorang dan seseorang lainnya. Yang berdasarkan KUPer terdapat bagian-bagian tertentu yaitu buku I berisi perihal orang, buku II berisi perihal benda, buku III berisi perihal perikatan, buku IV berisi perihal pembuktian dan kedaluwarsaan.
2.    a) Hukum orang adalah hukum memuat ketentuan-ketentuan tentang manusia sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kecakapan untuk melakukan sendiri. Yang terdiri dari manusia dan badan hukum. b) Hukum benda adalah hukum yang mengatur tentang kebendaan, tiap barang dan tiap hak yang di kuasai oleh hak milik. Hukum benda dibagi menjadi dua bagian yang terbagi atas benda berwujud dan tidak berwujud atau benda yang bergerak dan tidak bergerak. Menurut ilmu hukum sesuatu yang dimiliki yang dinamakan benda. c) Hukum perikatan  adalah suatu perhubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang yang memberi hak dan memenuhi hak.
3.    a) Di dalam BW dinyatakan bahwa pembuktian termasuk pada hukum acara materil, sehingga dapat dimasukkan ke dalam hukum perdata materil. b) Daluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-starat yang ditentukan oleh UU pasal 1946.
4.    Hukum perdata yang berlaku di Indonesia tidak seragam dalam suatu tempat dan beraneka macamnya, karena di Indonesia terdapat beracam-macam golongan penduduk.

B.       Saran
Penulis menyadari, bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapakan saran yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini dan makalah yang akan datang.



            DAFTAR PUSTAKA

Djamali, Abdoel, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 1984.

Hadisoeprapto, Hartono,  Pengantar Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta: Liberti, cet IV, 2000.

Kansil, C.S.T  dan Kansil, Cristine S.T. ,  Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2003.    

R. Entah, Aloysius, Hukum Perdata, Yogyakarta: Liberti, cet I, 1989.

Soetami, Siti , Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung:  Refika Aditama, cet III, 2001.





[2]Abdoel Djamali, Pengantar  Tata Hukum Indonesia, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 1984h. 134.
[3] Hartono Hadisoeprapto,  Pengantar Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta: Liberti, cet IV, 2000, hlm. 80.
[4] Ibid., hlm. 81.
[5]Hartono hadisoeprapto, Pengantar Tata Hukum Indonesia...h. 88.
[6]C.S.T Kansil dan Cristine S.T. Kansil, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2003, h. 46.
[7]Hartono hadisoeprapto, Pengantar Tata Hukum Indonesia…hlm. 89.
[8]Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung:  Refika Aditama, cet III, 2001,  hlm. 32.
[9] Aloysius R. Entah, Hukum Perdata, Yogyakarta: Liberti, cet I, 1989, hlm. 61.
[10]Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia…hlm 35.
[11] Ibid.,  Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia….hlm. 35.
[12]Ibid., hlm. 36.
[13]Ibid., hlm. 36.
[14] Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia…hlm. 41
[15]C.S.T Kansil dan Cristine S.T. Kansil, Pengantar Hukum Indonesia…hlm. 87.
[16]Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia…hlm. 43.
[17]Ibid., hlm.44.
[18] Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia…hlm.46-48.
[19] Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia…hlm.48.
[20] Hartono hadisoeprapto, Pengantar Tata Hukum Indonesia…hlm. 83.
[21] Ibid., hlm. 84.
[22]Abdoel Djamali, Pengantar  Tata Hukum Indonesia…hlm. 134.
[23]Ibid, h. 135.