HUKUM PERDATA
Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah : Pengantar Tata Hukum Indonesia
Dosen
Pembimbing : Abdul Khair, MH.

Disusun :
Sarianti
1202120172
Rifdawati
1202120166
Sri Wulandari
1202120152
Irma Rahayu
1202120188
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
TAHUN 2013
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum Privat barat yang sampai
sekarang masih berlaku di Indonesia. Hukum Perdata yang berlaku di
Indonesia terbagi dalam dua periode, yaitu periode sebelum Indonesia merdeka
dan periode setelah Indonesia merdeka.
Hukum
Perdata pada Masa Penjajahan Belanda, hukum yang berlaku di Indonesia adalah
hukum bangsa penjajah yaitu Hukum Perdata Belanda yang berasal dari Hukum Perdata
Perancis yaitu yang disusun berdasarkan Hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’
yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat
yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum
perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813),
kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan
terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).[1]
Hukum
Perdata Sejak Kemerdekaan, hukum yang berlaku di Indonesia didasarkan pada
pasal II Aturan peralihan UUD 1945. KUHPer . Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum
digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar.[2]
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian
Hukum Perdata?
2.
Seperti apa itu Hukum Orang, Hukum Benda dan Hukum
Perikatan?
3.
Seperti apa itu Hukum Pembuktian dan Daluwarsa?
4.
Bagaimana keadaan Hukum Perdata di
Indonesia?
C.
Tujuan Penulisan
1. Agar
memehami pengertian Hukum Perdata.
2. Agar
memahami seperti apa Hukum Orang, Hukum Benda dan Hukum
Perikatan.
3. Agar
memahami seperti apa Hukum Pembuktian
dan Daluwarsa.
4. Agar
mengetahui bagaimana Keadaan Hukum Perdata di Indonesia.
D.
Kegunaan
1. Kegunaan
teoritis yaitu mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya tentang Hukum
Perdata.
2. Kegunaan
praktis yaitu menjadi khazanah keilmuan bagi mahasiswa yang mempelajari
Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI).
E.
Batasan Masalah
Mengingat
banyaknya masalah yang membahas mengenai masalah Hukum Perdata, maka penulis
membatasi pembahasan tentang makalah ini sesuai dengan yang terdapat dalam
rumusan masalah di atas. Adapun hal yang tidak termasuk dalam pembahasan
diatas, penulis tidak meuraikannya.
F. Metode Penulisan
Adapun
metode yang digunakan dalam penulisan yaitu hasil telaah kepustakaan dan
survey internet, yang mana dalam penulisan makalah ini penulis
menggunakan buku-buku perpustakaan dan hasil pencarian di internet sebagai bahan referensi dalam makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hukum Perdata
Hukum
perdata ialah rangkaian dari aturan-aturan hukum yang mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam
masayarakat hukum perdata bersama dengan hukum dagang di golongkasn sebagai
“hukum privat” yaitu sebagai hukum yang mengatur kepentingan perseorangan. Hubungannya
dengan hukum kperdata merupakan hubungan antara hukum umum dan hukum khusus. Hukum
dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hukum antara orang yang satu
dengan yang lainnya khusus dalam bidang perniagaan hukum dagang sebenarnya
merupakan hukum perdata khusus, yaitu hubungan hukum keperdataan yang terletak
dalam dunia perniagaan.[3]
Hukum perdata sering juga disebut hukum
privat. Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antara perorangan
didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas meliputi
semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum
dagang. Dapat kita simpulkan bahwa hukum perdata adalah hukum yang memuat
segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan didalam masyarakat
dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Disamping hukum perdata materil,
juga dikenal hukum perdata formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP
(hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan
pengadilan perdata.[4]
Dari segi ilmu pengtahuan hukum
perdata dibagi menjadi empat bagian yaitu hukum perorangan, hukum keluarga,
hukum harta kekayaan dan hukum waris. Sedang berdasarkan KUPer terdapat
bagian-bagian tertentu yaitu buku I berisi perihal orang, buku II berisi
perihal benda, buku III berisi perihal perikatan, buku IV berisi perihal
pembuktian dan kedaluwarsaan.
B. Hukum Orangan,
Hukum Benda dan Hukum Perikatan
1. Hukum Orang
Hukum
perorangan memuat ketentuan-ketentuan tentang manusia sebagai subyek hukum yang
memiliki hak dan kecakapan untuk melakukan sendiri.[5]
Sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban disebut dengan subyek hukum yang
terdiri dari Manusia dan Badan hukum.
Berlakunya
seorang manusia sebagai pembawa hak (subyek hukum) dalam hukum perdata dimulai
saat masih dalam kandungan dan dilahirkan sampai pada akhirnya meninggal dunia.
Hukum perdata mengatur seluruh segi kehidupan manusia sejak ia dalam kandungan
ibunya sampai meninggal dunia. yang di
atur dalam KUHPer pasal 2 ayat 1 yaitu “anak yang ada dalam kandungan seorang
perempuan dianggap telah dilahirkan, apabila kepentingan si anak
menghendakinya” dengan demikian seorang anak yang masih dalam kandungan sudah
dijamin mendapat warisan jika ayahnya meninggal dunia. Selanjutnya pasal 2 ayat
2 menyatakan “apabila anak yang dilahirkan itu mati, maka ia dianggap tidak
pernah ada.[6]
Disamping
manusia sebagai pembawa hak, di dalam hukum juga ada badan hukum atau
perkumpulan yang dipandang sebagai subyek hukum yang memiliki hak-hak dan
melakukan perbuatan-perbuatan hukum. Badan-badan hukum itu dapat memiliki
kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum. Yang dimaksud badan hukum
itu seperti Negara, Propinsi, Kabupaten, Perseroan Terbatas, Koperasi, dan
lain-lain.[7]
Suatu perkumpulan
dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara:[8]
a)
Didirikan dengan akte notaries.
b)
Didaftarkan di kantor Panitera
Pengadilan Negeri setempat.
c)
Dimintakan pengesahan anggaran
dasarnya kyepada Menteri Kehakiman.
d)
Diumumkan dalam Tambahan Berita
Negara.
Menurut
hukum, tiap-tiap orang harus mempunyai tempat tinggal (domisili), demikian halnya
badan hukum. Pentingnya domisili dalam
hal:
a)
Dimana seorang harus menikah
(subyek hukumnya manusia)
b)
Seorang badan hukum harus
dipanggil oleh pengadilan.
c)
Pengadilan mana yang berwenang
terhadapnya.
Manusia pribadi sebagai subyek hukum mempunyai
hak yang lebih luas dari pada badan hukum, karena manusia pribadi mempunyai hak
dalam hukum publik dan hukum privat misalnya manusia dapat memilih dan dipilih
untuk menduduki jabatan tertentu (Presiden, Mentri, DPR dan lain-lain).
Sedangkan badan hukum hanya mempunyai hak dalam hukum privat atau perdata.[9]
Disamping
subyek hukum kita mengenal objek hukum, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
subyek hukum dan menjadi pokok suatu hubungan hukum.
a.
Hukum perkawinan
Hukum
perkawinan ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta
akibat-akibatnya antara dua pihak yaitu seorang laki-laki dan wanita dengan
maksud hidup bersama.
Kekayaan
perkawinan, dimulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah
persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri. Dalam BW ditentukan
bahwa seorang istri dianggap tidak cakap bertindak didalam lalu lintas hukum.
Namun setelah merdeka, pasal yang mengatur tentang ketidakmampuan seorang istri
telah dicabut dengan surat edaran
Mahkamah Agung No. 3 tahun 1603.[10]
b.
Kekuasaan orang tua
Setiap
anak wajib hormat dan patuh kepada orang tuanya, sebaliknya orang tua wajib
memelihara dan member bimbingan kepada anaknya yang belum dewasa sesuai dengan
kemampuannya.
Kekuasaan
orang tua berlaku selama ayah dan ibunya masih dalam ikatan perkawinan.
Kekuasaan orang tua berhenti apabila:
1) Anak telah
dewasa atau telah kawin lebih dahulu (sebelum usia dewasa).
2) Perkawinan
orang tua putus.
3) Kekuasaan
orang tua dipecat oleh hakim (seperti dia mendidik buruk sekali).
4) Pembebasan
dari orang tua (misalnya karena kelakuan
si anak luar biasa nakalnya).[11]
c.
Perwalian
Anak yatim
piatu atau anak yang belum dewasa yang tidak dalam kekuasaan orang tua,
diperlukan bimbingan. Oleh karena itu harus ditunjuk wali yaitu orang atau
perkumpulan yang akan menyelenggarakan keperluan si anak. Wali ditetapkan oleh
hakim. Perwalian dapat dibedakan dala:
1) Methelijk Voogdij (perwalian
menurut UU).
2) Testameter Voogdij (perwalian
secara wasiat).
d.
Pengampuan (curatele)
Orang-orang
dewasa yang tidak mampu melakukan tindakan hukum adalah mereka yang dalam
keadaan sakit ingatan, dungu, pemboros dan lain-lain. Seorang dalam keadaan demikian dapat ditarus
di bawah pengampuan. Penetapan di bawah pengampuan dapat dimintakan oleh suami
atau istri, keluarga sedarah, kejaksaan. Segala permintaan pengampuan harus
diajukan kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukum orang yang dimintakan
pengampuan berdomisili.[13]
2. Hukum
Benda
Yang dimaksud dengan benda adalah tiap barang dan
tiap hak yang di kuasai oleh hak milik. Hukum benda dibagi menjadi dua bagian
yang terbagi atas benda berwujud dan tidak berwujud atau benda yang bergerak
dan tidak bergerak.
Benda
bergerak adalah benda yang dapat dipindah-pindahkan dari satu tempat ke tempat
lain, misalnya kursi, meja, dan lainnya. Sedangkan benda tidak bergerak adalah
benda yang tidak dapat dipindahkan misalnya, tanah, pohon, dan lainnya.
Berikut
hak-hak kebendaan dalam hukum perdata:
a)
Hak eigendom yaitu hak yang dapat
dinikmati secara bebas dan tidak menggangu orang lain.
b)
Hak opstal yaitu hak mendirikan
bangunan dengan izin pemiliknya.
c)
Hak erfpacht yaitu hak
mempergunakan benda milik orang lain dengan membayar uang.
d)
Hak pakai hasil yaitu hak benda
tetap dan digunakan seluruh hasilnya.
e)
Hak hipotik yaitu hak tanggungan
berupa benda tak bergerak.
f)
Hak gadai yaitu hak tanggungan berupa benda bergerak.
g)
Hak servitut (hak pekarangan)
yaitu kewajiban bagi pekarangan yang berdekatan dengan kepunyaan orang lain
untuk mengizinkan memakai pekarangan tersebut.
[14]
Hukum Waris
Apabila
seseorang meninggal dunia, maka seluruh hartanya akan berpindah kepada orang lain
(ahli waris).
Ada dua cara untuk
menyelenggarakan pembagian warisan yaitu:
1)
Pewarisan menurut UU ialah
orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris (yang meninggal).
2)
Pewarisan berwasiat ialah
pembagian warisan kepada orang yang berhak menerima warisan atas kehendak
terakhir (wasiat) si pewaris yang harus dinyatakan dalam bentuk tulisan.[15]
Ahli waris dapat dibagi dalam empat
golongan yaitu:
1)
Keturunan dan istri pewaris.
2)
Orang tua dan saudara dari
pewaris.
3)
Keluarga sedarah lainnya sampai derajat ke-6.
Yang pertama-tama dapat mewaris adalah golongan I, apabila golongan I
tidak ada barulah jatuh kepada golongan II dan seterusnya. Jika semua golongan
ahli waris tidak ada maka warisan jatuh kepada Negara, setelah dilunasi
utang-utangnya.
Dalam pasal 838 KUHPer, ditentukan siapa-siapa yang dicoret namanya
sebagai ahli waris dan karenanya dikecualikan sebagai ahli waris.
1)
Yang dihukum karena dipersalahkan
telah membunuh atau mencoba membunuh si pewaris.
2)
Yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan
karena secara fitnah telah mengajukan suatu pengaduan dimana pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang terancam
hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
3)
Yang dengan kekerasan atau
perbuatan telah mencegah si pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiat si
pewaris.
4)
Yang menggelapkan, merusak, dan
memalsukan surat wasiat si pewaris.[16]
3. Hukum
Perikatan
Hukum
perikatan adalah suatu perhubungan hukum
(mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang yang memberi hak dan memenuhi
hak.
Objek perikatan
(prestasi) yaitu pemenuhan perikatan yang terdiri dari memberikan sesuatu
(misalnya membayar sesuatu), berbuat sesuatu (misalnya memperbaiki barang yang
rusak) dan tidak berbuat sesuatu.[17]
Sumber-Sumber
Perikatan adalah sumber yang lahir dari suatu perjanjian dan dari undang-undang
(pasal 1233 KUHPer). Suatu perikatan yang lahir dari perjanjian dengan memenuhi
syarat sebagai yaitu adanya kemauan bebas dari kedua belah pihak, adanya
kecakapan bertindak, sesuatu hal yang di perjanjikan dan adanya sebab yang
halal. Contoh perikatan yang lahir karena perjanjian adalah perjanjian jual
beli.
Suatu
perikatan yang lahir dari undang-undang
adalah perikatan yang ditimbulkan oleh perhubungan kekeluargaan,
misalnya anak yang mampu memberikan nafkah kepada orang tuanya yang miskin.
Suatu
perikatan dapat terhapus dengan alasan pembayaran, penawaran pembayaran, pembaharuan
hutang, kompensasi, Pencampuran hutang, pembebasan hutang, musnahnya barang yang dijanjikan dan
pembatalan.
C. Hukum
Pembuktian dan Daluwarsa
1. Hukum
Pembuktian[18]
Soal
pembuktian sebenarnya masuk hukum acara, tetapi pembuat undang-undang pada
waktu BW dibuat mempunyai pendapat bahwa pembuktian termasuk pada hukum acara
materil, sehingga dapat dimasukkan ke dalam hukum perdata materiil. Dalam
pemeriksaan perkara perdata hal-hal yang dibantah oleh pihak lawan sajalah yang
harus dibuktikan. Menurut undang-undang, ada 5 macam pembuktian, yaitu:
a.
Surat-surat
Surat-surat
dapat dibagi dalam surat akte dan surat-surat lain:
Suatu akte adalah suatu
tulisan yang dibuat untuk membuktikan suatu hal atau peristiwa. Dengan demikian
harus ditanda tangani. Akte dibagi dalam akte resmi dan akte di bawah tangan.
Akte rsmi adalah akte
yang dibuat di muka pejabat umum yang ditunjuk oleh undang-undang, misalnya
Notaris, Hakim, Jurusita di pengadilan, pegawai catatan sipil. Di sini hakim
harus mengakui akte tersebut. Akte di bawah tangan adalah akte yang dibuat
dengan perantaraan seorang pejabat umum, misalnya surat jual-beli atau sewa
menyewa yang ditandatangani sendiri oleh kedua belah pihak.
b.
Kesaksian
Suatu
kesaksian harus mengenai peristiwa-peristiwa yang dilihat dengan mata kepala
sendiri atau yang dialami sendiri. Dalam undang-undang ditetapkan bahwa
keterangan seorang saksi saja tidaklah cukup, harus ditambah dengan alat bukti
lain.
c.
Persangkaan
Suatu
persangkaan ialah kesimpulan yang diambil dari suatu peristiwa yang sudah
terang dan nyata. Persangkaan ada 2 macam yaitu :
1) Persangkaan menurut undang-undang
Persangkaan menurut undang-undang pada
hakikatnya merupakan suatu pembebasan dari kewajiban membuktian sesuatu hal
untuk keuntungan salah satu pihak yang berpekara, misalnya pembuktian kuitansi
3 bulan berturut-turut, akan terbebas membuktikan kuitansi dari bulan-bulan
sebelumnya.
2)
Persangkaan oleh
hakim
Dilakukan dalam pemeriksaan dimana untuk
pembuktian yang sempurna, tentang kebenaran hal atau peristiwa tidak bisa
didapatkan saksi mata, misalnya perkara perzinahan.
d. Pengakuan
Suatu
pengakuan yang dilakukan di muka hakim merupakan pembuktian yang sempurna,
tentang kebenaran hal atau peristiwa yang diakui (dalam acara perdata yang
dikejar adalah kebenaran yang formil). Hal ini berbeda dengan perkara pidana,
dimana pengakuan seorang terdakwa masih harus disertai alat bukti lain.
e.
Sumpah
Ada 2 macam sumpah :
1)
Sumpah yang
menentukan (Decissoir) yaitu sumpah yang diperintahkan oleh salah satu
pihak yang berpekara kepada pihak yang lain.
2)
Sumpah tambahan (suppletoir)
yaitu sumpah yang diperintahkan oleh hakim kepada salah satu pihak yang
berpekara bila hakim berpendapat bahwa di dalam suatu perkara sudah terdapat
suatu permulaan pembuktian yang perlu ditambah dengan penyumpahan.
2. Daluwarsa (lewat
waktu)
Daluwarsa adalah suatu alat untuk
memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya
suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh UU pasal 1946.
Jadi dengan lewat waktu seseorang dapat memperoleh milik atas suatu benda (tak
bergerak, acquisitive verjaring-1963).
Dapat juga lewat waktu seseorang dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan (extinctive verjaring).[19]
D. Keadaan
Hukum Perdata di Indonesia
Bilamana
kita mengkaji hukum perdata yang berlaku di Indonesia sampai sekarang dapat
dikatakan masih dalam keadaan pluralistis karena sampai sekarang masih berlaku
lebih dari dua macam hukum perdata didalam tatanan hukum Indonesia
1. Faktor ethnis disebabkan
keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini
terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor hostia yuridis yang dapat kita lihat,
yang pada pasal 163 I.S yang membagi
penduduk menjadi 3 golongan, yaitu:
a) Golongan
eropa, yang termasuk golongan Eropa ialah:
1) Semua
orang Belanda,
2) Semua
orang yang berasal dari Eropa,
3) Semua
orang Jepang,
4) Semua orang
yang berasal dari tempat lainyang di negerinya hukum keluarganya berasaskan
hukum keluarga Belanda,
5) Anak-anak
sah atau yang diakui menurut ketentuan UU yang lahir di Hindia Belanda.
b) Golongan
bumi putera yaitu semua orang asli dari Hindia Belanda. (sekarang Indonesia).
c) Golongan
Timur asing yaitu semua orang yang bukan golongan Eropa dan Bumi Putera. Golongan Timur asing dibedakan
menjadi golongan T.A Tionghoa dan bukan T.A Tionghoa seperti orang-orang yang
berasal dari India, Arab, Afrika, dan sebagainya.[20]
Yang membedakan berlakunya hukum bagi
golongan-golongan tersebut ada pada pasal 163 I.S yaitu:
a) Golongan Bumi Putera berlaku hukum
adat (yaitu hukum perdata yang tidak tertulis)
b) Golongan eropa barlaku hukum perdata
(BW) dan hukum dagang (WVK)
c) Golongan timur asing berlaku hukum
masing-masing dengan catatan timur asing dan bumi putera boleh tunduk pada hukum
eropa barat secara keseluruhan atau untuk beberapa macam tindakan hukum
perdata.
Dari ketentuan tersebut berarti hukum perdata yang berlaku
tidak seragam dalam suatu tempat dan beraneka macamnya. Disamping ketentuan itu
untuk golongan bumi putera masih dimungkinkan lagi adanya peniadaan hukum
adatnya yaitu dengan lembaga penundukan diri kepada hukum perdata barat seperti yang diatur dalam S. 1917 – 12.[21]
Hukum
Perdata di Indonesia terdiri dari:
1) Hukum
Perdata Adat yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan antar
individu dalam masyarakat adat yang berkaitan dengan kepentingan-kepentingan
perseorangan. Ketentuan-ketentuan Hukum Perdata Adat itu pada umumnya tidak
tertulis dan berlaku dalam kehidupan masyarakat adat secara turun-temurun serta
ditaati.[22]
2) Hukum
Perdata Eropa yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum yang
menyangkut kepentingan orang-orang Eropa dan orang-orang yang diberlakukan
ketentuan itu temasuk bagi setiap orang yang pada dirinya secara sukarela
berlaku ketentuan itu. Ketentuan-ketentuan Hukum Perdata Eropa itu mempunyai
bentuk tertulis dan berlakunya sesuai ketentuan pasal II aturan peralihan UUD
1945.
3) Bagian
Hukum Perdata yang bersifat nasional yaitu bidang-bidang Hukum Perdata sebagai
hasil produksi nasional artinya ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang
kepentingan perorangan yang dibuat berlaku untuk seluruh penghuni Indonesia.
Bagian Hukum Perdata yang dibuat itu terdiri dari Hukum Perkawinan dan Hukum
Agraria. Sampai sekarang, memang masih belum ada Hukum Perdata Nasional secara
menyeluruh sebagai satu sistem norma-norma Hukum Perdata. Dan hal ini dalam
perencanaan untuk diwujudkan. Berarti bahwa Hukum Perdata yang berlaku di
Indonesia masih menggunakan dasar hukum pasal II aturan peralihan UUD 1945 yang
dalam proses pengembangannya berdasarkan politik hukum sebagai dicantumkan
dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).[23]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari penjelasan sebelumnya dapat
disimpulkan bahwa:
1. Hukum
perdata adalah hukum yang membahas hukum antara seseorang dan seseorang
lainnya. Yang
berdasarkan KUPer terdapat bagian-bagian tertentu yaitu buku I berisi perihal orang,
buku II berisi perihal benda, buku III berisi perihal perikatan, buku IV berisi
perihal pembuktian dan kedaluwarsaan.
2.
a) Hukum orang adalah hukum memuat ketentuan-ketentuan tentang manusia sebagai subyek hukum yang
memiliki hak dan kecakapan untuk melakukan sendiri. Yang terdiri dari manusia
dan badan hukum. b) Hukum benda adalah hukum yang
mengatur tentang kebendaan, tiap barang dan tiap hak yang di kuasai oleh hak
milik. Hukum benda dibagi menjadi dua bagian yang terbagi atas benda berwujud
dan tidak berwujud atau benda yang bergerak dan tidak bergerak. Menurut ilmu
hukum sesuatu yang dimiliki yang dinamakan benda. c) Hukum perikatan adalah suatu perhubungan hukum (mengenai
kekayaan harta benda) antara dua orang yang memberi hak dan memenuhi hak.
3.
a) Di
dalam BW dinyatakan bahwa pembuktian termasuk pada hukum acara materil,
sehingga dapat dimasukkan ke dalam hukum perdata materil. b) Daluwarsa
adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu
perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-starat yang
ditentukan oleh UU pasal 1946.
4.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia tidak seragam dalam
suatu tempat dan beraneka macamnya, karena di Indonesia terdapat beracam-macam
golongan penduduk.
B.
Saran
Penulis menyadari, bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena
itu, penulis sangat mengharapakan saran yang bersifat membangun untuk
kesempurnaan makalah ini dan makalah yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Djamali,
Abdoel, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta:Raja Grafindo Persada,
1984.
Hadisoeprapto,
Hartono, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta:
Liberti, cet IV, 2000.
Kansil, C.S.T dan Kansil,
Cristine S.T. , Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2003.
R. Entah, Aloysius, Hukum Perdata, Yogyakarta: Liberti, cet I, 1989.
Soetami,
Siti , Pengantar Tata Hukum Indonesia,
Bandung: Refika Aditama, cet III, 2001.
Http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/08/hukum-perdata-di-indonesia/, di akses pada tanggal 16 april 2013.
[1]Http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/08/hukum-perdata-di-indonesia/, di akses pada
tanggal 16 april 2013.
[2]Abdoel Djamali, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta:Raja
Grafindo Persada, 1984h. 134.
[3] Hartono Hadisoeprapto, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta:
Liberti, cet IV, 2000, hlm. 80.
[4] Ibid., hlm. 81.
[5]Hartono hadisoeprapto, Pengantar Tata Hukum Indonesia...h. 88.
[6]C.S.T Kansil dan Cristine S.T.
Kansil, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta:
Balai Pustaka, 2003, h. 46.
[7]Hartono hadisoeprapto, Pengantar Tata Hukum Indonesia…hlm. 89.
[8]Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia,
Bandung: Refika Aditama, cet III,
2001, hlm. 32.
[9] Aloysius R. Entah, Hukum Perdata, Yogyakarta: Liberti, cet
I, 1989, hlm. 61.
[10]Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia…hlm 35.
[14] Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia…hlm. 41
[15]C.S.T Kansil dan Cristine S.T.
Kansil, Pengantar Hukum Indonesia…hlm.
87.
[16]Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia…hlm. 43.
[18] Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia…hlm.46-48.
[19]
Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia…hlm.48.
[20] Hartono hadisoeprapto, Pengantar Tata Hukum Indonesia…hlm. 83.
[21] Ibid., hlm. 84.
[22]Abdoel Djamali, Pengantar Tata Hukum Indonesia…hlm. 134.